SuaraBogor.id - Kebijakan baru terhadap para wisatawan yang hendak menikmati liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibuat Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mewajibkan wisatawan yang berlibur ke wilayahnya membawa surat tes rapid antigen.
Ketentuan ini dibuat Bupati Bogor Ade Yasin bagi wisatawan yang berniat wisata, atau menginap.
Peraturan ini terkait pengendalian kegiatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di malam Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Ramai Antre Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir, 9 Penumpang Positif COVID
Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor No. 423/COVID-19/Sekret/XII/2020.
Dalam surat tersebut, Ade Yasin mewajibkan para wisatawan yang hendak berkunjung ke tempat wisata di kawasan Kabupaten Bogor, maupun menginap di hotel, resort, atau cottage untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.
"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di kawasan Kabupaten Bogor untuk membawa hasil tes rapid antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan," ujar Ade Yasin dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com—Selasa (22/12).
Selain itu, Ade Yasin yang juga merupakan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, juga mewajibkan setiap individu, sekaligus para pelaku usaha, pengelola, dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan sejumlah protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Baca Juga: Wali Kota Batu Membantah Pemberlakukan Rapid Antigen
Nantinya, Pemkab Bogor akan mengerahkan sejumlah Satgas untuk berkeliling mengawasi tempat wisata.
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga
-
Pesan Menohok Bupati Bogor untuk 3.676 ASN dan PPPK Baru: Jaga Marwah, Haramkan KKN!