Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:13 WIB
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

Dalam surat itu ada enam ormas yang dibubarkan, yakni Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Load More