Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kasus SP3
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024
Tangkapan layar chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein (Twitter) Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M Iqbal, ketika itu menjelaskan alasan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Rizieq dan Firza.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Baca Juga: Pemerintah Tak Bikin TGPF Terkait Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Ade Armando: Hafal Al Quran Zaman Sekarang Manfaatnya Apa? Simak Penjelasannya!
-
Dipertanyakan Ade Armando, Ini Manfaat Menghafal Al-Qur'an menurut Agama Islam
-
Ade Armando Kerja Apa? Kini Blunder Pertanyakan Manfaat Menghafal Al-Qur'an
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Aktivitas Gempa Meningkat, Gunung Gede dalam Pantauan Ketat
-
Dirut TSI Bantah Eksploitasi: Kami Justru Rawat dan Selamatkan Mereka dari Prostitusi
-
Hadiri Launching BISKITA Trans Pakuan, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Pengoperasian Kembali
-
Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
-
Hasil Rapat Paripurna: DPRD Kota Bogor Tetapkan Tatib Baru dan Bentuk Empat Pansus