SuaraBogor.id - Save Gempi menggema setelah Gisel tersangka video porno 19 detik. Gisel jadi tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
Netizen pun peduli dengan Gempita Nora Marten alias Gempi. Gempi adalah putri semata wayang Gading Marten dan Gisella Anastasia atau Gisel.
Setelah Gisel sapaan akrabnya ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur 19 detik, warganet merasa kasihan pada Gempi. Mereka khawatir jejak digital ibunya akan berpengaruh kepada Gempi ketika beranjak dewasa nanti.
Tak tega dengan nasib Gempi warganet menggaungkan save Gempi di tengah pengakuan Gisella Anatasia sebagai pemeran dalam video syur 19 detik tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gisel Didesak Serahkan Hak Asuh Gempi ke Gading Marten
"Save Gempi," cuit akun @claramoniaga.
"Save Gempi," timpal akun @fitaaaapprl.
"Save Gempe," sahut akun @dd_graha.
"Ketika Gempi sudah dewasa, tolong jangan bully dia, itu bukan kesalahannya," sambung akun @whtpvls39.
Hari ini, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD ditetapkan jadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka diputuskan setelah polisi lakukan gelar perkara Senin kemarin.
Baca Juga: Gisel Akui Wanita di Video Syur 19 Detik Dirinya, Mbah Mijan Sedih
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.
"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah Korban, Bukan Pelaku
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes adalah korban, bukan pelaku kasus pornografi. Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka kasus video porno yang mereka buat sendiri.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini.
"Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina Rahmawati dalam pernyataan persnya, Selasa (29/12/2020)
Maidina Rahmawati menjelaskan dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi, mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," tutup Maidina Rahmawati.
Berita Terkait
-
Cinta Brian Diduga Ikut Liburan Bareng Gisella Anastasia dan Gempi
-
Ada Cinta Brian di Liburan Gisel dan Gempi? Warganet Heboh Tebak Sosok Pria Misterius
-
Ingin Ikuti Jejaknya, Gading Marten Restui Gempi Jadi Artis
-
Video Gisella Anastasia Nyanyi Lagu Lyodra Dikritik, Lirikan Maut Gitaris Dianggap Wakili Netizen
-
Koar-Koar soal Kedekatan dengan Anak Gisel, Cinta Brian Ramai Diperingatkan: Jangan sama Janda
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
Terkini
-
10 Tips Hemat Bangun Taman Samping Rumah, Hasilnya Bikin Tetangga Iri!
-
Cari Kerja di Bogor? Ada 1.824 Lowongan Tersedia: Jangan Sampai Ketinggalan Kesempatan Emas Ini
-
Tissa Biani Bocorkan Momen Akad Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Begini Detailnya!
-
Kena PHK dan Sulit Dapat Uang? Klaim 5 Dana Kaget Total Ratusan Ribu Ini
-
Cara dan Syarat Mudah Membuat QRIS Sendiri Lengkap: Ikuti Langkah-langkahnya