SuaraBogor.id - Transfer file via AirDrop sangat kecil kemungkinannya bisa bocor. Jika ada kebocoran, diduga kuat terjadi karena kesengajaan, demikian dikatakan Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo.
Komentar ini disampaikan Ibnu saat membahas tentang kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Seperti diwartakan sebelumnya polisi mengatakan bahwa video syur Gisel ditransfer ke lelaki berinisial MYD via aplikasi AirDrop.
Ibnu menjelaskan bahwa pengiriman file melalui aplikasi ini seperti mengirim pesan via WhatsApp, bedanya layanan ini menggunakan sistem operasi iOS dan macOS dari Apple Inc. Karenanya pihak lain tidak bisa mengakses isi file yang dikirim via AirDrop karena dua telepon seluler (ponsel) harus pairing (proses saling mengenal) satu sama lain terlebih dahulu.
"Sebelum kirim file/data ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar-iPhone. Jadi, tidak bisa orang lain," katanya menegaskan.
Menjawab pertanyaan video syur ini bisa tersebar luas di media sosial, Ibnu mengatakan bahwa artis GA, menurut keterangan polisi, mengirim file video via AirDrop kepada MYD.
"Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD, yang mengirim kepada orang lain, bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya sehingga akhirnya tersebar luas," katanya menjelaskan.
Ibnu yakin ketika perkara ini diperiksa di pengadilan, akan ketahuan siapa saja yang kirim video syur tersebut.
Di sisi lain, kata Ibnu, pengakuan Gisel berubah-ubah. Sebelumnya, mengaku hilang ponselnya tetapi file sudah dihapus. Terbaru polisi bilang video dikirim lewat AirDrop.
Sebelumnya diwartakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Cara Kerja AirDrop, Fitur yang Dipakai Gisel Kirim Video Syur ke Nobu
"Paling rendah 6 bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Yusri.
Berita Terkait
-
6 Alternatif Airdrop di Android Terbaik 2025, Bisa Transfer File Kilat Tanpa Ribet
-
Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
-
HP Xiaomi Berpotensi Dapatkan Fitur AirDrop dan AirPlay di Masa Depan
-
3 Cara Mengirim Video yang Lebih Panjang di iPhone
-
Bocoran Spesifikasi Oppo Find X8: Kamera 50MP dan Kemampuan Transfer File Mirip Airdrop
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD