SuaraBogor.id - Transfer file via AirDrop sangat kecil kemungkinannya bisa bocor. Jika ada kebocoran, diduga kuat terjadi karena kesengajaan, demikian dikatakan Peneliti Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo.
Komentar ini disampaikan Ibnu saat membahas tentang kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Seperti diwartakan sebelumnya polisi mengatakan bahwa video syur Gisel ditransfer ke lelaki berinisial MYD via aplikasi AirDrop.
Ibnu menjelaskan bahwa pengiriman file melalui aplikasi ini seperti mengirim pesan via WhatsApp, bedanya layanan ini menggunakan sistem operasi iOS dan macOS dari Apple Inc. Karenanya pihak lain tidak bisa mengakses isi file yang dikirim via AirDrop karena dua telepon seluler (ponsel) harus pairing (proses saling mengenal) satu sama lain terlebih dahulu.
"Sebelum kirim file/data ada notifikasi apakah benar akan mengirim ke ponsel orang tersebut, kemudian penerima juga menerima notifikasi. Hal ini hanya bisa antar-iPhone. Jadi, tidak bisa orang lain," katanya menegaskan.
Menjawab pertanyaan video syur ini bisa tersebar luas di media sosial, Ibnu mengatakan bahwa artis GA, menurut keterangan polisi, mengirim file video via AirDrop kepada MYD.
"Ada kemungkinan, baik GA maupun MYD, yang mengirim kepada orang lain, bisa lewat AirDrop, WhatsApp, atau lewat platform lainnya sehingga akhirnya tersebar luas," katanya menjelaskan.
Ibnu yakin ketika perkara ini diperiksa di pengadilan, akan ketahuan siapa saja yang kirim video syur tersebut.
Di sisi lain, kata Ibnu, pengakuan Gisel berubah-ubah. Sebelumnya, mengaku hilang ponselnya tetapi file sudah dihapus. Terbaru polisi bilang video dikirim lewat AirDrop.
Sebelumnya diwartakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan bahwa GA dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Cara Kerja AirDrop, Fitur yang Dipakai Gisel Kirim Video Syur ke Nobu
"Paling rendah 6 bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Yusri.
Berita Terkait
-
Daftar HP Samsung yang Bisa AirDrop ke iPhone, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
-
16 HP Android yang Mendukung AirDrop via Quick Share, dari Samsung hingga OPPO
-
6 Alternatif Airdrop di Android Terbaik 2025, Bisa Transfer File Kilat Tanpa Ribet
-
Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?
-
HP Xiaomi Berpotensi Dapatkan Fitur AirDrop dan AirPlay di Masa Depan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar