Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi | Lilis Varwati
Kamis, 31 Desember 2020 | 17:58 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri. (Pexels)

Setelah melalui karantina, akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Load More