Scroll untuk membaca artikel
Liberty Jemadu
Kamis, 31 Desember 2020 | 18:43 WIB
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

Mahfud, dalam jumpa pers, mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Load More