Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:24 WIB
Muannas beri tanggapan soal Fadli Zon yang tertangkap sukai akun bokep (twitter.com/muannas_alaidid)

SuaraBogor.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid mendesak polisi menjerat Fadli Zon dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ini karena Fadli Zon likes video syur di Twitter.

Muannas Alaidid menilai Fadli Zon sudah distribusikan konten asusila. Sehingga polisi, tanpa ada yang melapor, bisa menjerat Fadli Zon.

"Saya setuju mesti ada proses hukum Pasal 27 (1) Jo. Pasal 45 (1) UU ITE ancaman 6 tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila dan terhadapnya dapat dilakukan penahanan. ini bukan delik aduan dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitternya.

Tak sengaja

Baca Juga: Teddy PKPI Semprot Fadli Zon: Selama Jadi DPR Ngapain Aja? Nonton Drakor?

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon buka suara setelah likes video syur di Twitter. Fadli Zon membantah likes video syur. 

Fadli Zon menjelaskan sudah memeriksa keanehan di akun twitternya itu. Hasilnya, bukan dia yang likes. 

Dia memastikan kalau dirinya tidak pernah menyukai situs tak senonoh.

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah likes situs tiaak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," tulis Fadli di akun twitternya," Kamis (7/1/2021).

Dia menambahkan, dengan adanya kejadian itu pihaknya juga sekaligus melakukan pembersihan akun ttwiiter.

Baca Juga: Olok-olok Risma Soal Blusukan, Fadli Zon Diskak Gus Mis

Fadli menekankan, kalau akun tersebut dikelola dirinya sendiri bersama dengna 4 orang admin.

Load More