SuaraBogor.id - S (52), metua bacok-bacok menantu karena setel musik keras. Sang mertua S merasa terganggu.
Korban pembacokan mertua S juga menyasar anak kandungnya. Hingga jari si anak putus.
Beruntung keduanya masih hidup. Lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban dibacok oleh pelaku dengan sebilah parang sampai lehernya robek dan tangannya nyaris putus.
Tragisnya, pembacokan tersebut juga dialami istri korban yang tak lain anak dari S. Wanita itu terluka parah, jari tangannya putus.
Diketahui, pelaku S selama ini tinggal dengan anak dan menantunya di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Belum lama ini, ia diduga kalap hingga tega menganiaya anak dan menantunya lantaran kesal ada yang menyetel musik kencang.
Insiden pembacokan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolres AKBP Agung Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh.
“Iya betul ada kasus penganiayaan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar," terang Rahmat seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Kantongi Kunci Inggris, Satpam Hotel Niat Setubuhi Dokter Ranisa di Lift
Kesal ada suara musik saat tertidur, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya lalu masuk ke kamar korban dan langsung membacok tubuh menantunya yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, menantu dan anak S terluka. Warga setempat lantas membawa keduanya ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Sementara S sudah diamankan di Mapolsek GB Awa beserta barang bukti sepilah parang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
3 Rekomendasi Rute Gowes Sepeda di Cibinong Bogor, Cocok Buat Healing & Olahraga untuk Gen Z
-
BRI Integrasikan KPR Subsidi dan PNM Mekaar untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga MBR
-
Latihan 2.2 Matematika Kelas 6, Begini Cara Bijak Orang Tua Gunakan Kunci Jawaban
-
3 Rekomendasi Destinasi Wisata Keluarga dan Gen Z di Sukaraja, Healing Bareng Sampai Kulineran Hits
-
Jadwal KRL Jakarta-Bogor Hari Ini: Tips Cek Kereta Pertama dan Terakhir Secara Real Time