SuaraBogor.id - S (52), metua bacok-bacok menantu karena setel musik keras. Sang mertua S merasa terganggu.
Korban pembacokan mertua S juga menyasar anak kandungnya. Hingga jari si anak putus.
Beruntung keduanya masih hidup. Lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban dibacok oleh pelaku dengan sebilah parang sampai lehernya robek dan tangannya nyaris putus.
Tragisnya, pembacokan tersebut juga dialami istri korban yang tak lain anak dari S. Wanita itu terluka parah, jari tangannya putus.
Diketahui, pelaku S selama ini tinggal dengan anak dan menantunya di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Belum lama ini, ia diduga kalap hingga tega menganiaya anak dan menantunya lantaran kesal ada yang menyetel musik kencang.
Insiden pembacokan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolres AKBP Agung Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh.
“Iya betul ada kasus penganiayaan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar," terang Rahmat seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Kantongi Kunci Inggris, Satpam Hotel Niat Setubuhi Dokter Ranisa di Lift
Kesal ada suara musik saat tertidur, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya lalu masuk ke kamar korban dan langsung membacok tubuh menantunya yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, menantu dan anak S terluka. Warga setempat lantas membawa keduanya ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Sementara S sudah diamankan di Mapolsek GB Awa beserta barang bukti sepilah parang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Wajah Kusam dan Berjerawat? Cowok Wajib Tahu 5 Langkah Dasar Skincare Ini Biar Muka Bening
-
Era Perpeloncoan Berakhir! Disdik Bogor Ultimatum Sekolah: MPLS Wajib Menyenangkan
-
Stop Bingung! Ini Rekomendasi Kursi Ruang Tamu Murah Tapi Mewah, Bikin Ruangan Auto Estetik
-
Hati Siapa Tak Teriris, Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Kali Ciluar
-
7 'Ritual Sakti' yang Bikin Tidur Nyenyak Sampai Pagi, Dijamin Fresh!