SuaraBogor.id - S (52), metua bacok-bacok menantu karena setel musik keras. Sang mertua S merasa terganggu.
Korban pembacokan mertua S juga menyasar anak kandungnya. Hingga jari si anak putus.
Beruntung keduanya masih hidup. Lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban dibacok oleh pelaku dengan sebilah parang sampai lehernya robek dan tangannya nyaris putus.
Tragisnya, pembacokan tersebut juga dialami istri korban yang tak lain anak dari S. Wanita itu terluka parah, jari tangannya putus.
Diketahui, pelaku S selama ini tinggal dengan anak dan menantunya di Desa Bipakali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GB Awai), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Belum lama ini, ia diduga kalap hingga tega menganiaya anak dan menantunya lantaran kesal ada yang menyetel musik kencang.
Insiden pembacokan dan penganiayaan ini dibenarkan oleh Kapolres AKBP Agung Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek GB Awai Iptu Rahmat Saleh.
“Iya betul ada kasus penganiayaan. Kronologisnya pada Minggu (10/1/2021) pukul 23.00 WIB, pelaku yang saat itu tengah tertidur merasa terganggu karena suara kencang musik korban dari dalam kamar," terang Rahmat seperti dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Kantongi Kunci Inggris, Satpam Hotel Niat Setubuhi Dokter Ranisa di Lift
Kesal ada suara musik saat tertidur, pelaku mengambil sebilah parang yang ada di kamarnya lalu masuk ke kamar korban dan langsung membacok tubuh menantunya yang saat itu tengah berada di atas kasur.
“Pada saat itu, anak korban yang berniat melerai kejadian tersebut ikut menjadi korban hingga jari tangan telunjuk sebelah kirinya putus,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, menantu dan anak S terluka. Warga setempat lantas membawa keduanya ke Puskesmas Desa Patas dan setelah mendapat perawatan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Jaraga Sasameh Buntok.
Sementara S sudah diamankan di Mapolsek GB Awa beserta barang bukti sepilah parang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
7 Alasan Kenapa Terbang dari Semarang ke Jakarta Bisa Jadi Opsi Menarik
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Rekomendasi Jalur Alternatif dari Cibadak Sukabumi Menuju Bogor untuk Perjalanan Lancar
-
Gara-gara Cairan Menetes, Penyelundupan Ribuan Liter Tuak di Simpang Sadu Terbongkar
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi