SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab tersangka kasus tes swab COVID-19. Ini adalah status tersangka ketiga Habib Rizieq setelah pulang dari Arab Saudi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat pada Jumat (15/1/2021) besok.
Ketiganya bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan rencananya ketiga tersangka bakal diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
"Rencana hari Jumat," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Penyidik sebelumnya menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dipersangkakan dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: Pukul 14.00 Hari Ini Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Andi menyebutkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Pukul 14.00 Hari Ini Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Hari ini Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Mardani PKS Sebut Rizieq Mutiara Indonesia, Ferdinand: Coba Pakai Kacamata
-
CEK FAKTA: Benarkah Rizieq Shihab Sakit yang Tidak Normal Karena Diracun?
-
Siang Nanti Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Ini
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir
-
Catat Tanggalnya! Mulai 20 Juni, Kebun Raya Bogor Hadirkan Pameran Hasil Bumi
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat