Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Januari 2021 | 15:05 WIB
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

SuaraBogor.id - Tuduhan Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan tidak terbukti. Hal itu dipastikan Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Baca Juga: Usai Divaksin, Nakes RSUD dr Soedarso Pontianak Jangan Contoh Raffi Ahmad

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.

Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan. (instagram @raffinagita1717)

Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.

Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.

Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Digugat Gegara ke Pesta Usai Divaksin, Baim Wong Belain Raffi Ahmad?

Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Kontributor : Supriyadi

Load More