SuaraBogor.id - Selebgram Syiva Angel ditangkap polisi bawa narkoba P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Selebgram Syiva Angel ditangkap pakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori.
Selebgram Syiva Angel ditangkap polisi di Bali. Selebram berusia 23 tahun itu ditangkap bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20)
Polisi yang menangkap dari Polresta Denpasar, Bali. Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga: Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru
"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).
Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (Antara)
Berita Terkait
-
Demi Lunasi Utang, Residivis Rela jadi 'Kuda' Adul buat Edarkan Sabu-sabu
-
Dikira Sudah Sembuh, Penangkapan Keempat Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Bikin Personel Band Kaget
-
Deolipa Yumara Sebut Sidang Narkoba Fariz RM Buang-Buang Waktu
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Kepala BNN Larang Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Mereka Patron Sosial
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli