Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Januari 2021 | 16:10 WIB
Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

SuaraBogor.id - Polisi menyebut selebgram Syiva Angel simpan narkoba langka P-Flouro Fori. Narkoba P-Flouro Fori ini jarang beredar di Indonesia. 

Syiva Angel beli P-Flouro Fori kepada pria yang dipanggil Bli di Bali. Selebgram Syiva Angel ditangkap bersama 3 temannya yang masih sangat muda.

Teman Selebgram Syiva Angel ditangkap itu adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Mereka pakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori.

Selebram berusia 23 tahun, Syiva Angel bawa narkoba P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Polisi yang menangkap dari Polresta Denpasar, Bali.

Baca Juga: Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Selebgram Syiva (23) dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. (Antara)

Load More