Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 25 Januari 2021 | 16:19 WIB
Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

SuaraBogor.id - Selebgram Syiva Angel ditangkap karena narkoba. Syiva Angel ditangkap polisi di Bali.

Syiva Angel beli P-Flouro Fori kepada pria yang dipanggil Bli di Bali. Selebgram Syiva Angel ditangkap bersama 3 temannya yang masih sangat muda.

Teman Selebgram Syiva Angel ditangkap itu adalah Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).

Mereka pakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori.

Baca Juga: Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru

Polisi menyebut selebgram Syiva Angel simpan narkoba langka P-Flouro Fori. Narkoba P-Flouro Fori ini jarang beredar di Indonesia. 

Selebgram Syiva Angel ditangkap (Antara)

Selebram berusia 23 tahun, Syiva Angel bawa narkoba P-Flouro Fori seberat 1,90 gram. Polisi yang menangkap dari Polresta Denpasar, Bali.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta.

Baca Juga: Pesta Narkoba saat Liburan ke Bali, Selebgram Syiva Diciduk Polisi

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Load More