SuaraBogor.id - Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin), Ambroncius Nababan kini harus merasakan dingin dan pengapnya penjara akibat perlakuan rasisnya kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, Bareskrim Polri resmi menjebloskan Ambroncius ke dalam penjara.
Terkait hukuman itu, Natalius Pigai menganggap jika tindakan Ambroncius tak hanya menyinggung dirinya pribadi. Politikus Partai Hanura itu juga dianggap telah menghina orang asli Papua. Jadi menurutnya, sangat wajar jika bukan hanya dirinya yang merasa tersinggung atas sikap rasisme yang dilontarkan Ambroncius di media sosial.
"Kalau urusan Ambroncius itu apa yang dia lakukan itu ternyata dalam konteks hukum ini, dia sudah menghina Papua. Karena itu orang Papua merasa tersakiti melaporkan begitu," kata Pigai saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/1/2021).
Diketahui, penahanan terhadap Ambroncius berawal dari laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat terkait ujaran kebencian berbau SARA kepada Pigai.
Lebih lanjut, Pigai pun kini menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait penahanan yang dilakukan kepada Ambroncius.
"Apa yang dilakukan polisi ikuti saja," kata Ambroncius.
Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Ambroncius Ditahan Bareskrim, Pigai: Ikuti Saja Apa yang Dilakukan Polisi
Penahanan itu, kata dia, agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Dijerat Pasal Berlapis
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Viral
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Narasi Pigai, KNPB: Papua Punya Hak Merdeka Sesuai Prinsip Menentukan Nasib Sendiri!
-
Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
-
Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Stok Melimpah 640 Ribu Blanko, Cetak e-KTP di Kabupaten Bogor Tak Perlu Antre Lama
-
6 Fakta Tawuran 400 Anggota Gangster di Cibinong, Hingga Rudy Susmanto Turun Tangan Jam 3 Pagi
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Niat Ikut Demo di DPR, 5 Pelajar Asal Sukabumi Malah Dicegat Polisi di Stasiun Bogor