Saling lapor
Abu Janda tuding Natalius Pigai hina suku Jawa. Abu Janda bagikan potongan pernyataan Natalius Pigai hina suku Jawa.
Potongan pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai dalam sebuah video. Dia menyinggung presiden dan wakil presiden dari Pulau Jawab. Pigai pun menyinggung yang di luar suku Jawa adalah babu.
"Sekarang presiden satu daerah, satu pulau (Jawa). Wakil presiden satu pulau. Terus sekarang yang berasal dari luar pulau, apa babu gitu? Sampai kapan mau jadi babu," begitu kata Natalius Pigai dalam video berdurasi 33 detik tersebut.
Tudingan Pigai itu disampaikan para netizen di Twitter hingga trending topic PigaiHinaSukuJawa. Dalam pernyataan itu Natalius Pigai singgu orang-orang di luar suku Jawa adalah babu atau budak.
"Maen isu Rasisme, yang dibelain @NataliusPigai2 rasis menghasut permusuhan SARA: "kalo presiden wapres dari pulau jawa, maka suku di luar jawa = BABU" istilah anti kemanusiaan. Pigai juga RASIS KEJI ke etnis jawa, cek video," komentar Abu Janda soal video tersebut.
Abu Janda pun ingin melaporkan Natalius Pigai ke polisi.
"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kata Abu Janda.
Pigai dihina gorila
Baca Juga: Natalius Pigai Bongkar Kakak Pembina Buzzer Pelaku Rasis, Siapa Dia?
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menjerat Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Meski begitu, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ambroncius. Keputusan tersebut akan diambil usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1x24 jam dengan status tersangka.
"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," ujar Argo.
Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka. Politikus Partai Hanura itu pun langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!
-
Menteri Pigai: MBG Adalah Hak Asasi, Negara Wajib Penuhi!
-
Salah Baca Zaman? Pakar Sebut Pemerintah Gagal Paham Bahasa Gen Z di Balik Bendera One Piece
-
Bendera One Piece Picu Makar, Tagar 'Gelap' Dibalas Kasar: Pemerintah Anti Kritik?
-
Pakar Skakmat Menteri HAM soal Bendera One Piece: Itu Bukan Makar, Pemerintah Terlalu Baper!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil