SuaraBogor.id - Kabarnya gereja haramkan vaksin COVID-19. Gereja haramkan vaksin COVID-19 beredar informasi di media sosial. Isu ini semakin aneh karena MUI yang justru memberikan fatwa halal.
Ternyata itu berita salah. Seperti dilansir jakarta.go.id, ada pernyataan resmi Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Selasa (05/01/2021), dimuat pengumuman berjudul "IMBAUAN PASTORAL PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA TERKAIT VAKSINASI."
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa menyikapi upaya penanggulangan Covid-19 melalui pengadaan vaksin dan rencana vaksinasi oleh pemerintah, PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaannya.
Tentunya dukungan ini diberikan dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan.
Selain itu, PGI meminta pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan literasi secara kontinu dan merata bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan semua jejaring sosial sebagai media dan medium sosialisasi.
Kepada gereja-gereja disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggungjawab untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
Dilansir dari laman medcom.id (20/01/2021), Salah satu tokoh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Agustinus Heri Widodo, juga meminta semua pihak mau menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, penerimaan terhadap vaksin sama dengan pembelaan terhadap negara.
Tokoh PGI, KWI, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga ikut dalam vaksinasi perdana di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. Mereka adalah Ronal Tapilatu dari PGI, Agustinus Heri dari KWI, dan Daeng M. Faqih dari IDI.
Kesimpulan
Baca Juga: Ini Alasan JK Dukung Swasta Vaksinasi Mandiri
Informasi bahwa gereja mengharamkan vaksin Covid-19, adalah tidak benar. Faktanya, Pastoral PGI telah mengeluarkan imbauan kepada gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaan vaksin Covid-19 dan menyarankan gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggungjawab untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Berita Terkait
-
3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
-
Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Anak 16 Tahun Mau Bakar Gereja, Diduga Diperintahkan ISIS
-
Lewat Program TJSL, BRI Regional Yogyakarta Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Gereja
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen
-
KPK Periksa Pejabat Bogor Terkait Dugaan Kasus Korupsi
-
Hilal Firmansyah Panen Dukungan Jelang Muskab Kadin Bogor
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Kredit Mengalir ke UMKM