SuaraBogor.id - Kabarnya gereja haramkan vaksin COVID-19. Gereja haramkan vaksin COVID-19 beredar informasi di media sosial. Isu ini semakin aneh karena MUI yang justru memberikan fatwa halal.
Ternyata itu berita salah. Seperti dilansir jakarta.go.id, ada pernyataan resmi Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada Selasa (05/01/2021), dimuat pengumuman berjudul "IMBAUAN PASTORAL PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DI INDONESIA TERKAIT VAKSINASI."
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa menyikapi upaya penanggulangan Covid-19 melalui pengadaan vaksin dan rencana vaksinasi oleh pemerintah, PGI mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaannya.
Tentunya dukungan ini diberikan dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan.
Selain itu, PGI meminta pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan literasi secara kontinu dan merata bagi masyarakat luas dengan memanfaatkan semua jejaring sosial sebagai media dan medium sosialisasi.
Kepada gereja-gereja disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggungjawab untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
Dilansir dari laman medcom.id (20/01/2021), Salah satu tokoh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Agustinus Heri Widodo, juga meminta semua pihak mau menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, penerimaan terhadap vaksin sama dengan pembelaan terhadap negara.
Tokoh PGI, KWI, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga ikut dalam vaksinasi perdana di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021. Mereka adalah Ronal Tapilatu dari PGI, Agustinus Heri dari KWI, dan Daeng M. Faqih dari IDI.
Kesimpulan
Baca Juga: Ini Alasan JK Dukung Swasta Vaksinasi Mandiri
Informasi bahwa gereja mengharamkan vaksin Covid-19, adalah tidak benar. Faktanya, Pastoral PGI telah mengeluarkan imbauan kepada gereja-gereja untuk memberikan dukungan optimal bagi pelaksanaan vaksin Covid-19 dan menyarankan gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggungjawab untuk melaksanakan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Berita Terkait
-
Review Film Gereja Setan: Horor Mencekam yang Mengguncang Jiwa dan Iman
-
Sinopsis Film Gereja Setan, Terinspirasi Kisah Nyata Mongol Stres
-
5 Film Horor Tayang di Bioskop September 2025, Dijamin Bikin Merinding!
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Viral Video Sekum PGI Umumkan Bantuan Gereja via WhatsApp
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Tancap Gas! Tol Bogor Serpong 32,03 KM Dibagi 4 Seksi Krusial, Ini Detail Titik-Titiknya
-
Duel Udara Berujung Nahas, Pemain Persikad Depok Bil'asqan Didiagnosis Ini Setelah Kolaps
-
Setelah Insiden Keracunan, Koki Bersertifikat dan CCTV Dapur Jadi Syarat Wajib Program Makan Gratis
-
Bukan Hanya Jalan! Samisade Jilid Baru Rudy Susmanto Lebarkan Sayap ke Pesantren Hingga Biaya Kuliah
-
Detik-Detik Mencekam! Pemain Persikad Depok Koma Usai Duel Udara