SuaraBogor.id - Preman dikeroyok sampai tewas oleh warga di Dayeuhkolot. Sebab sang preman, Adang Suganda (28) sering memalak dan melakukan kekerasan ke warga.
Warga membela diri dan kesal dengan aksi Adang Suganda. Mereka pun dendam dan menghabisi Adang Suganda dengan sadis.
Bahkan si preman menderita 50 luka akibat benda tumpul dan tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 januari kira-kira pukul 00.30 WIB di Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Ada 4 orang pelaku, salah seorangnya masih dibawah umur yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Semuanya telah kami tangkap," tutur Hendra, Senin (1/2/2021).
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Adang Suganda tersebut dikarenakan merasa dendam.
"4 Orang pelaku ini mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari korban, ada yang pernah dipukuli juga dimintai uang. Jadi mereka ingi memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebelum kejadian, keempat tersangka berkumpul di sebuah pemancingan. Di tempat tersebut keempatnya merencanakan penganiayaan sambil menunggu korban melintas.
Sejumlah alat seperti balok kayu, batu, sampai senjata tajam disiapkan oleh para pelaku. Ketika korban melintas, para pelaku kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai korban terkapar.
Baca Juga: Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir
"Korban sempat dibawa ke RSHS untuk mendapat perawatan. Namun karena kehabisan darah, setelah dirawat 43 jam, korban akhirnya tewas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab korban tewas dikarenakan kehabisan darah akibat luka yang dideritanya.
"Ada lebih dari 50 luka di tubuh korban, baik luka sayatan, luka tusukan, juga benda tumpul. Sebenarnya luka tidak berada di tempat berbahaya, tapi karena banyak, korban menjadi kehabisan darah," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan juncto Pasal 340 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Karena ada perencanaan melakukan penganiayaan, kami kenakan juga pasal pembunuhan berencana," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Danantara & BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang
-
Kolaborasi Bapak-Anak Berujung Rompi Oranye: Bupati Bekasi Diduga Kantongi Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
-
3.300 Personel 'Kepung' Bogor Amankan Nataru 2025, Puncak hingga Pakansari Dijaga Ketat
-
5 Spot Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner di Cigombong Bogor buat Libur Akhir Tahun 2025
-
BP BUMN Bersama Danantara Mobilisasi 1.000 Relawan Kemanusiaan Merangkul Warga di Wilayah Bencana