SuaraBogor.id - Preman dikeroyok sampai tewas oleh warga di Dayeuhkolot. Sebab sang preman, Adang Suganda (28) sering memalak dan melakukan kekerasan ke warga.
Warga membela diri dan kesal dengan aksi Adang Suganda. Mereka pun dendam dan menghabisi Adang Suganda dengan sadis.
Bahkan si preman menderita 50 luka akibat benda tumpul dan tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 januari kira-kira pukul 00.30 WIB di Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Ada 4 orang pelaku, salah seorangnya masih dibawah umur yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Semuanya telah kami tangkap," tutur Hendra, Senin (1/2/2021).
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Adang Suganda tersebut dikarenakan merasa dendam.
"4 Orang pelaku ini mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari korban, ada yang pernah dipukuli juga dimintai uang. Jadi mereka ingi memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebelum kejadian, keempat tersangka berkumpul di sebuah pemancingan. Di tempat tersebut keempatnya merencanakan penganiayaan sambil menunggu korban melintas.
Sejumlah alat seperti balok kayu, batu, sampai senjata tajam disiapkan oleh para pelaku. Ketika korban melintas, para pelaku kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai korban terkapar.
Baca Juga: Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir
"Korban sempat dibawa ke RSHS untuk mendapat perawatan. Namun karena kehabisan darah, setelah dirawat 43 jam, korban akhirnya tewas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab korban tewas dikarenakan kehabisan darah akibat luka yang dideritanya.
"Ada lebih dari 50 luka di tubuh korban, baik luka sayatan, luka tusukan, juga benda tumpul. Sebenarnya luka tidak berada di tempat berbahaya, tapi karena banyak, korban menjadi kehabisan darah," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan juncto Pasal 340 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Karena ada perencanaan melakukan penganiayaan, kami kenakan juga pasal pembunuhan berencana," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Menjelang HUT ke-81 RI, Pemkab Bogor Bagikan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan