SuaraBogor.id - Preman dikeroyok sampai tewas oleh warga di Dayeuhkolot. Sebab sang preman, Adang Suganda (28) sering memalak dan melakukan kekerasan ke warga.
Warga membela diri dan kesal dengan aksi Adang Suganda. Mereka pun dendam dan menghabisi Adang Suganda dengan sadis.
Bahkan si preman menderita 50 luka akibat benda tumpul dan tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 januari kira-kira pukul 00.30 WIB di Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir
"Ada 4 orang pelaku, salah seorangnya masih dibawah umur yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Semuanya telah kami tangkap," tutur Hendra, Senin (1/2/2021).
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Adang Suganda tersebut dikarenakan merasa dendam.
"4 Orang pelaku ini mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari korban, ada yang pernah dipukuli juga dimintai uang. Jadi mereka ingi memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebelum kejadian, keempat tersangka berkumpul di sebuah pemancingan. Di tempat tersebut keempatnya merencanakan penganiayaan sambil menunggu korban melintas.
Sejumlah alat seperti balok kayu, batu, sampai senjata tajam disiapkan oleh para pelaku. Ketika korban melintas, para pelaku kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai korban terkapar.
Baca Juga: Puluhan Ribu Jiwa Terimbas Banjir Bandung, Sekolah dan Rumah Ibadah Teredam
"Korban sempat dibawa ke RSHS untuk mendapat perawatan. Namun karena kehabisan darah, setelah dirawat 43 jam, korban akhirnya tewas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab korban tewas dikarenakan kehabisan darah akibat luka yang dideritanya.
"Ada lebih dari 50 luka di tubuh korban, baik luka sayatan, luka tusukan, juga benda tumpul. Sebenarnya luka tidak berada di tempat berbahaya, tapi karena banyak, korban menjadi kehabisan darah," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan juncto Pasal 340 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Karena ada perencanaan melakukan penganiayaan, kami kenakan juga pasal pembunuhan berencana," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
7 Link DANA Gratis Hari Ini, Auto Cuan Bagi yang Tercepat
-
Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini