SuaraBogor.id - Preman dikeroyok sampai tewas oleh warga di Dayeuhkolot. Sebab sang preman, Adang Suganda (28) sering memalak dan melakukan kekerasan ke warga.
Warga membela diri dan kesal dengan aksi Adang Suganda. Mereka pun dendam dan menghabisi Adang Suganda dengan sadis.
Bahkan si preman menderita 50 luka akibat benda tumpul dan tajam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada 24 januari kira-kira pukul 00.30 WIB di Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"Ada 4 orang pelaku, salah seorangnya masih dibawah umur yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Semuanya telah kami tangkap," tutur Hendra, Senin (1/2/2021).
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Adang Suganda tersebut dikarenakan merasa dendam.
"4 Orang pelaku ini mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari korban, ada yang pernah dipukuli juga dimintai uang. Jadi mereka ingi memberi pelajaran terhadap korban dengan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Sebelum kejadian, keempat tersangka berkumpul di sebuah pemancingan. Di tempat tersebut keempatnya merencanakan penganiayaan sambil menunggu korban melintas.
Sejumlah alat seperti balok kayu, batu, sampai senjata tajam disiapkan oleh para pelaku. Ketika korban melintas, para pelaku kemudian melakukan aksi penganiayaan sampai korban terkapar.
Baca Juga: Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir
"Korban sempat dibawa ke RSHS untuk mendapat perawatan. Namun karena kehabisan darah, setelah dirawat 43 jam, korban akhirnya tewas," ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi, penyebab korban tewas dikarenakan kehabisan darah akibat luka yang dideritanya.
"Ada lebih dari 50 luka di tubuh korban, baik luka sayatan, luka tusukan, juga benda tumpul. Sebenarnya luka tidak berada di tempat berbahaya, tapi karena banyak, korban menjadi kehabisan darah," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan juncto Pasal 340 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup.
"Karena ada perencanaan melakukan penganiayaan, kami kenakan juga pasal pembunuhan berencana," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan, Polres Bogor Kantongi Unsur Pidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Hadir Meriahkan HJB ke 544 dengan Gowes Bareng Bogor Hujan Onthel
-
Kabar Baik Bagi Warga Bogor! Lebih dari 1.000 Rumah Layak Bakal Dibangun Lewat Aspirasi Gerindra
-
Diresmikan Presiden Prabowo, Tiga Ruas Jalan Inpres di Kabupaten Bogor Rampung Diperbaiki
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor