Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Februari 2021 | 13:53 WIB
ILUSTRASI Mayat. (dok.Beritabali.com)

SuaraBogor.id - Preman Dayeuhkolot Adang Suganda dibunuh oleh para korbannya. lelaki berusia 28 tahun itu tewas mengenaskan dengan banyak luka memar dan tusukan.

Pembunuhnya adalah korbannya sendiri, 4 orang yang sering dipalak Adang Suganda. Kekejaman Adang Suganda diceritakan para korbannya TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36). Mereka sudah ditangkap karena membunuh preman Dayeuhkolot Adang Suganda (28).

Keempatnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung kombes Pol Hendra Kurniawan penganiayaan terjadi lantaran perilaku Adang Suganda semasa hidupnya kerap meresahkan warga di sekitarnya.

Baca Juga: 4 Warga Bela Diri Bunuh Preman Dayeuhkolot Malah Ditangkap Terancam Penjara

Adang Suganda dikenal nakal lantaran kerap melakukan tindakan premanisme.

Adang Suganda sering melakukan pemalakan, bullying, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.

"Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Lantaran kesal terhadap Adang, keempat pelaku nekat menganiaya Adang hingga meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Sementara itu, salah satu pelaku penganiayaan berinisial AHL mengaku kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme.

Baca Juga: Kesal sampai Ubun-ubun, Preman Tewas Digebuki Warga, Ada 50 Luka

"Banyak orang yang kesal karena dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," kata AHL.

Menurut AHL, Adang kerap memalak uang secara paksa terhadap para pedagang maupun pengunjung pasar. Sekali memalak, korban kerap meminta uang Rp5.000 pada setiap motor yang lewat.

"Suka disetop, kalo gak ngasih ditendang," ucapnya

Pelaku lainnya berinisial SMR mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang membuat dirinya emosi.

"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.

Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Load More