Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Februari 2021 | 07:50 WIB
Ilustrasi pelaku mesum

SuaraBogor.id - Guru Richard ditangkap polisi karena raba-raba pantat balita di kelas. Guru cabul itu ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua murid.

Guru Richard menyentuh bagian pantat seorang murid saat pembelajaran di salah sekolah di Singapura.

Menyadur The Straits Times, Selasa (2/2/2021) Richard Christopher Monks dilaporkan melecehkan seorang bocah pada Oktober 2018.

Pada saat melakukan pelanggaran tersebut, Guru Richard berusia 27 tahun, dan siswa tersebut berusia 3 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak

Kasus tersebut terungkap pada 27 Oktober 2018, ketika orangtua korban akan mengantarkannya ke sekolah, dimana Guru Richard sebagai gurunya.

Bocah tersebut menolaknya dan ketika ditanya mengapa, dia mengungkapkan bahwa pria, yang dia panggil "guru Richard", telah "menyentuhnya" saat pembelajaran pada 20 Oktober 2018.

Ilustrasi tersangka pedofil [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Ketika ditanya di mana dia menyentuhnya, gadis kecil itu menunjuk ke bagian pantatnya. Ibu gadis itu kemudian mengajukan laporan polisi pada pukul 07.00 malam pada hari yang sama.

Rekaman CCTV yang diambil dari ruang kelas menunjukkan pria asal Inggris itu mengatur ulang kursi siswa di satu sisi meja kelas untuk sesi menonton video sekitar pukul 17:18 pada 20 Oktober.

Total ada enam siswa di kelas pada saat mengikuti kegiatan, termasuk korban, yang merupakan siswa termuda di kelas. Siswa lainnya berusia antara empat sampai lima tahun.

Baca Juga: 4 Tahun Dicabuli Guru, Kisah Siswi Broken Home Terkuak saat Belajar Online

Pengadilan mendengar bahwa Guru Richard mengetahui jika ada CCTV yang dipasang di salah satu sudut kelas, dan kamera itu merekam cuplikan dari sudut tertentu.

Dari rekaman CCTV, Guru Richard terlihat memposisikan dirinya di belakang korban saat dan kemudian dia memutar video di iPhone-nya untuk ditonton anak-anak, saat mereka berdiri dan bersandar di atas meja untuk melihat layar ponsel.

Selama 15 menit dari pukul 17.18 hingga 5.33, rekaman itu menunjukkan Monks berulang kali mengangkat baju korban dan menyentuh pantatnya dengan tangan kiri.

Rekaman tersebut juga menunjukkan korban menoleh ke arah Monks berulang kali saat pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baju bernada pedofil yang terpajang di situs Amazon (Facebook/Marc Wilson)

"Korban merasa tidak nyaman dengan sentuhan terdakwa, dan mengungkapkan ketidaknyamanannya dengan gelisah dan berbalik menatapnya beberapa kali. Meski tidak nyaman, terdakwa tetap menyentuh dan membelai pantatnya," kata DPP Tan.

Guru Richard juga terlihat menggunakan tangan kanannya untuk mendekatkan kamera handphone miliknya ke bagian pantat korban.

Guru Richard meninggalkan Singapura pada 27 Oktober 2018, dan melakukan perjalanan ke Thailand. Dia kembali empat hari kemudian pada 31 Oktober, dan kemudian ditangkap pada 1 November 2018.

DPP menyebutkan bahwa investigasi tidak dapat menentukan berapa banyak foto atau video yang diambil oleh terdakwa, karena ia mengaku kehilangan telepon saat berada di Thailand.

Tidak jelas apakah foto atau video tersebut masih ada atau telah dihilangkan.

Pada saat penangkapannya, Guru Richard sempat membantah melakukan pelanggaran tersebut, tetapi akhirnya mengaku bersalah atas satu tuduhan yang membuat marah korban.

Pria asal Inggris tersebut akan menjalani persidangan pada Rabu untuk mendengarkan putusan hukuman yang akan dijalaninya.

Load More