Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:22 WIB
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan. Baik plat luar Kota Bogor maupun leter F Kota Bogor," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

Sementara itu, untuk transportasi umum seperti angkot dan ojol serta sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi.

"Kendaraan umum diperbolehkan, tapi ada kapasitasnya 50 persen penumpang dari kapasitasnya," tutupnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga: Epidemiolog Apresiasi Pemerintah Mau Terima Saran Para Ahli

Load More