SuaraBogor.id - Seorang bocah SMP jadi kameramen threesome ibu, kakak dan pacar kakaknya di rumah. Bocah SMP itu merekam adegan intim keluarganya.
Hal itu terungkap dalam sebuah video mesum yang beredar di kalangan warga Ngawi, Jawa Timur. Video mesum itu viral baru-baru ini.
Akun Instagram @nenk_update mengunggah video tentang viralnya aksi bejat tersebut. Para warganet pun menyoroti aksi sang ibu yang turut ambil bagian dalam video asusila itu.
"Ibu macam apa ini. Video : JTV," tulis akun tersebut.
Video tersebut menghebohkan publik karena diperankan oleh seorang pemuda, pacarnya, serta ibu dari sang pacar.
Dalam video itu dijelaskan bahwa pria warga Mantingan, Ngawi berinisial AGR (29) diamankan polisi setelah menyebarkan video mesum yang dilakukan bersama pacar dan ibu pacarnya.
Video tersebut dikirim ke beberapa ibu rumah tangga untuk dirayu dan diajak melakukan hubungan intim.
Mirisnya, adik dari pacar pelaku yang juga anak dari ibu pemeran video mesum itu juga dilibatkan dalam aksi bejat ini.
Anak yang masih duduk di bangku SMP itu diduga berperan sebagai perekam aksi mesum yang dilakukan oleh ibu, kakak, dan pacar kakaknya.
Baca Juga: Heboh Video Mesum Sekeluarga di Ngawi, Pemuda Setubuhi Pacar dan Ibunya
"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).
AGR ditangkap setelah adanya laporan dari salah seorang ibu rumah tangga yang disasar sebagai korban. Wanita tersebut merasa risih dengan kiriman video dari AGR. Ia mengadu pada suaminya dan sang suami pun segera melapor ke Polsek Sine, Ngawi.
"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.
AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Fakta Viral Video Mesum Dekat Rumah Dinas Bupati Sragen, Siapa Pelakunya?
-
Dari Viral Jadi Buronan, Ini 5 Babak Drama Motovlog Perekam Aksi Mesum di Pakansari
-
Bikin Konten Mesum Demi Viral, Motovlog Pakansari Kini Merengek Minta Maaf
-
6 Fakta Viral Video Mesum di Pakansari, Murni Settingan?
-
Viral Video Pelajar Bogor Mesum di Taman, Pak Camat Bereaksi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
4 Kelebihan Sepeda MTB untuk Bapak-Bapak dan Rekomendasi Harga 2025
-
Pria Diduga 'Bank Keliling' Ditemukan Tewas di Gubuk Rumpin, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
-
Puncak Bogor Segera Punya Jalan Alternatif Baru! Ini Proyek Rudy Susmanto yang Dimulai 2026
-
Berkontribusi Dukung Asta Cita, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
-
Pembangunan Koperasi Merah Putih Bogor Haram Beli Lahan Baru, Kajari: Kita Pakai Aset Desa