SuaraBogor.id - Komnas HAM selidiki kematian Ustadz Maaher di penjara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta keterangan polisi terkait kematian Ustadz Maaher At-Thuwalibi.
Komnas HAM sendiri akan mendalami penyebab kematian Ustadz Maaher. Permintaan keterangan tersebut akan dilakukan secepatnya. Permintaan keterangan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani almarhum.
"Iya, kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/2/2021).
Menurut Anam, kematian seorang tahanan di dalam tahanan memang menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.
"Meninggal ditahaman perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting tuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.
Ustadz Maaher meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2).
Dikabarkan yang bersangkutan mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Kabar ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.
Menurutnya, sepekan yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Bahkan sebenarnya, pihak keluarga sudah meminta agar yang bersangkutan segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor.
"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," tutur Djuju.
Baca Juga: Komnas HAM: Insan Pers adalah Pejuang-pejuang HAM
Ustadz Maaheri akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Pesantren Daarul Quran (Daqu), Cipondoh, Tangerang, pada Selasa (9/2/2021). Kabar tersebut disampaikan Pengasuh Daqu, Ustadz Yusuf Mansur.
“Ustadz Maheer dimakamkan di Daqu. Pukul 10.00-11.00 kurang lebih pagi ini. Mohon doa,” kata Ustadz Yusuf Mansur singkat di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).
Tokoh kontroversial ini ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Terkini
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Mau Gratiskan Kesehatan dan Pendidikan Negeri-Swasta
-
MWA Bangga Sekaligus Ditinggal Guru Besar Terbaik IPB, Siapa Pengganti Rektor Arif Satria?
-
Habib Nabil: Makna Sejati Hari Pahlawan Ada Pada Keberanian, Keikhlasan dan Pengorbanan
-
Sosok Ahli Ekologi Politik Resmi Gantikan Tri Handoko Pimpin BRIN, Sinyal Perubahan Arah Riset?
-
5 Rekomendasi Hotel di Jakarta di Bawah Rp500 Ribu, Pilihan Hemat dan Nyaman