Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:10 WIB
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021), [Suaraindonesia]

"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Load More