SuaraBogor.id - Semakin mudah, cara membuat akta kematian via WhatsApp di Depok, Jawa Barat. Sebab, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok telah membuat layanannya.
Bagi masyarakat jika ingin mengurus akta kematian tentu tidak lagi harus mengantre di kantor Disdukcapil Kota Depok.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, syarat pokok pembuatan akta kematian via WhatsApp yaitu dengan menyiapkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Kemudian menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik almarhum/almarhumah, mengisi formulir yang disiapkan ditambah dengan KTP elektronik pemohon.
"Di tengah pendemi Covid-19, warga bisa sangat mudah melakukan permohonan akta kematian. Kami sudah menyiapkan kontak khusus melalu Whatsapp 081292854446," ujar Nuraeni dikutip dari Ayojakarta.com - merupakan jaringan - Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Menurut Nuraeni, setelah melakukan permohonan melalui Whatsapp, warga bisa mencetak akta kematian di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Mesin ini berada di The Park Sawangan dan Mal Depok Town Square (Detos).
"Pada 2020 sebanyak 12.161 akta kematian sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Depok," terangnya.
Nuraeni berkomitmen, untuk terus mendorong masyarakat agar melengkapi kepemilikan dokumen kependudukan, salah satunya akta kematian.
Baca Juga: Syarat Pembuatan Akta Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi
"Sebab ada banyak manfaat yang bisa didapatkan ketika kerabat yang telah meninggal dunia mendapatkan dokumen akta kematian. Lalu, mencegah adanya penyalahgunaan data almarhum/almarhumah," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains