Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 10 Februari 2021 | 18:58 WIB
Tim Satgas Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor, pada razia di Kota Bogor, Selasa (9/2/2021) malam, berhasil menjaring 12 pelanggar, yakni semilan perorangan dan tiga tempat, dengan memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi denda sebanyak Rp5.3 (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Dari Balai Kota Bogor, tim pemburu meluncur ke Jalan Raya Sudirman, Jalan Pemuda, kemudian sampai di perempatan Warung Jambu belok arah ke Jalan Raya Pajajaran, sampai ke Jalan Bima Marga. Selama kegiatan razia berlangsung, berjalan aman dan kondusif. (Antara)

Load More