Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:31 WIB
Peta pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor.

SuaraBogor.id - Ada 11 titik razia masker dan ganjil genap Kota Bogor selama libur Imlek, Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). Titik razia itu diisi oleh Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Mereka membuat perubahan pada titik pos sekat dan check point ganjil genap mulai Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2). Kali ini ada enam pos sekat dan lima check point disiapkan.

“Jumat (12/2) adalah hari genap, Sabtu (13/2) hari ganjil, Minggu (14/2) hari genap. Sehingga pelaksanaanya, berdasarkan evaluasi pada minggu yang lalu, maka ada pergeseran titik sekat mapun titik check point,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/2/2021).

Eda enam titik pos sekat disiapkan. Terutama untuk kendaraan dari luar Kota Bogor.

Baca Juga: Tengku Zul Ucapkan Kiong Hi Fat Choi: Saya Anak China

Lima titik check point diutamakan untuk kendaraan di dalam Kota Bogor.

Pos sekat di antaranya Pos Sekat Yasmin, Pos Sekat Simpang Bogor, Pos Sekat Gerbang Tol Bogor, Pos Sekat Eks Terminal Wangun, Pos Sekat SPBU Veteran, dan Pos Sekat Bubulak.

Sementara, untuk titik check point antara lain di Simpang Air Mancur, Simpang Bantarjati, Simpang Tugu Kujang, Simpang Batutulis, dan Simpang Jembatan Merah.

Tak hanya itu, Polresta juga menyiapkan tim Crowd Free Road (CFR) yang akan berpindah atau mobile.

“Tugasnya apabila mendapatkan laporan ruas ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini yang akan melaksanakan kegiatan secara mobile. Ataupun ada ruas ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded,” jelas Susatyo.

Baca Juga: Mengapa Imlek Identik Warna Merah? Legenda Nian Jadi Alasannya

Selain mengubah beberapa titik pos sekat dan check point, Susatyo menuturkan, pada penerapan ganjil-genap pekan ini, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial.

“Berdasarkan evaluasi minggu kemarin, cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat dan tentunya kita berharap minggu ini juga lebih baik. Dan besok kita akan coba melakukan sanksi,” ucapnya.

Nantinya, penerapan sanksi tersebut dilakukan di titik Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan check point Tugu Kujang.

Susatyo menjelaskan, penindakan akan langsung dilakukan di tempat, yang dilangsungkan oleh petugas Satpol PP di kedua titik tersebut.

“Kita menggunakan drive thru untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Nanti pengendara tidak usah turun dari kendaraan, maka akan dilangsungkan penindakan oleh satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, para pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi administratif. Dengan besaran mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, serta sanksi sosial.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50 ribu, sampai maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi sosial,” kata Agustian.

Load More