Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Februari 2021 | 06:10 WIB
SIM Keliling [Suara.com/Alfian Winanto]

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Load More