SuaraBogor.id - RT (25) Kini harus mendekam dibalik jeruji. RT bayar PSK pakai uang palsu, aksi pelaku pengedar uang palsu itu baru diketahui, saat PSK yang dibayar RT menyadari bahwa uang pemberian RT adalah uang palsu. Merasa ditipu, PSK itupun langsung lapor Polisi.
Kini, pelaku bayar PSK pakai uang palsu itu ditangkap pihak kepolisian. RT diketahui menyimpan dan mengedarkan uang palsu sudah lama.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, aksi itu dilakukan RT pada awal Februari lalu. Tersangka RT membayar jasa PSK sebesar Rp400.000.
"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ujarnya di Polsek Regol, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021), dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - media jaringan - Suara.com.
Baca Juga: Tega! Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Dibayar Amplop Isi Segepok Koran
Awalnya, korban tak menyadari uang yang dibayarkan RT merupakan uang palsu. Namun, tak lama kemudian korban menyadari bahwa uang tersebut palsu dan langsung melaporkan ke Polsek Regol.
"Pelaku membayar jasa kencan dengan uang yang diketahuinya palsu. Pelaku coba-coba barang kali korban tidak menyadari bahwa uang tersebut palsu. Setelah itu kita selidiki dan akhirnya bisa kita amankan," jelas Aulia.
Setelah dilakukan pendalaman, Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan berjumlah Rp4 juta.
"Dalam kasus ini, pelaku menipu dua korban berinisial SA dan RA. Kita temukan ada 68 pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp100.000," katanya.
Akibat perbuatannya, RT disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP.
Baca Juga: Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu
"Menyimpan secara fisik dan atau mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu. Ancamannya 10 tahun penjara," jelas Aulia.
Berita Terkait
-
Sebagai Bentuk Menjaga Ibu, Abidzar Al Ghifari Dampingi Umi Pipik Lapor Polisi
-
Abidzar Temani Umi Pipik Sambangi Polda Metro Jaya, Mau Laporkan Siapa?
-
Cara Lapor Premanisme dan Pemalakan Ormas ke Polisi, Bisa Telpon dan Whatsapp
-
24 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti yang Dibawa Jokowi
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
7 Link DANA Gratis Hari Ini, Auto Cuan Bagi yang Tercepat
-
Diduga Terlibat Pencemaran Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Timur Disegel
-
Bupati Bogor Usulkan Tiga Raperda Prioritas, Demi Kemajuan Daerah dan Pelayanan Terbaik
-
Awas! Banyak Pinjol Ilegal Beroperasi, Berikut Daftar 200 Pinjaman Online Ilegal
-
Langsung Cair! Rp700 Ribu DANA Kaget Siap Diklaim Malam Ini