SuaraBogor.id - Seorang polisi gugat rumah sakit karena tak kasih tahu istrinya meninggal. Gugatan yang dilayangkan sampai Rp 1,6 miliar.
Si polisi kesal lantaran saat istrinya meninggal dunia, pihak rumah sakit tak memberitahunya. Polisi itu bernama Seno Wahyu Taruna. Seno Wahyu Taruna seorang anggota Polresta Banyumas.
Dia gugat RS Ananda Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Melalui Kuasa Hukumnya, Alex Irawan Supriyatmoko mengatakan, pengajuan perkara gugatan sudah masuk PN Purwokerto pada 10 Februari 2021 lalu dan dijadwalkan akan disidangkan mulai, Kamis (18/2/2021) mendatang.
“Kami sudah mengirimkan somasi ke RS Ananda dan tidak mendapat respon yang baik. Jadi kami ajukan kasus ini ke PN Purwokerto,” kata Alex.
Menurut Alex, kliennya sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada mendiang istrinya.
Komunikasi juga buruk, pihak keluarga tidak diberitahu atas meninggalnya istri Seno saat masa kritis.
“Klien kami tahu istrinya meninggal, sekira pukul 06.30 WIB. Padahal mendiang meninggal pukul 05.20 WIB. Klien kami tahu pun karena ia yang inisiatif untuk menelpon, bukan rumah sakit yang mengabarkan terlebih dahulu,” katanya.
Kelalaian RS Ananda ini, diduga melanggar UU Nmoro 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Baca Juga: Unsoed Sediakan 1.218 Kursi di SNMTPN 2021, Ini Cara Mendaftar
“Kami menuntut RS Ananda Purwokerto dan pihak terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam gugatan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan membayar kerugian materiil senilai Rp 100 juta dan immateriil senilai Rp 1.5 Miliar,” ujarnya.
Kuasa Hukum RS Ananda, Sugeng Riyadi menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan di PN Purwokerto.
“Pada initinya kami siap, karena kami sudah sesuai SOP (standard operating proedure),” katanya.
Kasus antara anggota Polresta Banyumas, Aiptu Seno Wahyu Taruna ini, diawali dengan dugaan kelalaian dan kurang sigapnya pihak rumah sakit dalam proses penanganan mendiang istrinya yang menjadi pasien RS Ananda Purwokerto.
Selain itu, pola komunikasi pihak RS Ananda kepada keluarga pasien, juga menjadi catatan merah yang tertuang dalam berkas somasi.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Bukan Cuma Mendoan, Ini 6 Kuliner Tersembunyi Purwokerto yang Bikin Kamu Ketagihan
-
BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Sinergi Olahraga, Ekonomi & Promosi Lokal
-
Viral SD di Purwokerto Sewa 47 Angkot Demi Nobar Film Jumbo, Sutradara Sampai Terharu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Mampu Cetak Laba Rp57,132 Triliun
-
Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Kamis 26 Februari 2026