Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 17 Februari 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Rabu 17 Februari 2021. Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cianjur ini berdasarkan dari Bapenda Jabar.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Rabu (17/2/2021) ada di Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Alun-alun Cikalong Kulon, Kantor Desa Cipanas.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Cianjur.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur Selasa 16 Februari 2021

Layanan SIM Keliling Polres Cianjur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Kabupaten Cianjur berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Tunarungu Cianjur ke Rumah Pak RW, Kepala Bersimbah Darah Dibacok Begal

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Load More