Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:10 WIB
Ilustrasi sejumlah pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) [ANTARA/Laily Rahmawaty/am].

SuaraBogor.id - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor dan Cianjur, Jumat 19 Februari 2021. Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor dan Cianjur ini berdasarkan dari Bapenda Jabar.

Kabupaten Bogor

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat (19/2/2021) ada di Cileungsi Trade Center, Mall ITC Cibinong. Jonggol (Ruko Citra Indah), Galuga Leuwiliang, Gerai Samsat Cisarua (Masjid Al-Barokah), Kantor Kecamatan Ciawi.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Bogor.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur Kamis 18 Februari 2021

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Kabupaten Cianjur

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Jumat (19/2/2021) ada di Perapatan Desa Sukasari Cilaku, Halaman Parkir BCNY, Kantor Desa Cipanas

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Cianjur.

Layanan SIM Keliling Polres Cianjur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Kamis 18 Februari 2021

Layanan SIM keliling Kabupaten Bogor dan Cianjur berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Load More