Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba yang dijual kakek nenek. [Antara Aceh/HO]

SuaraBogor.id - Bukannya lebih mendekatkan diri lagi kepada Allah SWT, kakek nenek ini malah jualan barang haram berupa narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, kakek berinisial KM usia 51 tahun dan nenek berinisial DH usia 63 tahun itu, harus menikmati sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021) di kawasan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru yang memang dikenal sebagai kampung perendaran narkoba.

"Sudah tua dan bau tanah, masih juga nekat edarkan dan berjualan narkoba. Seharusnya lebih dekat ke Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bukan jualan barang-barang haram," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dikutip dari Riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).

Selain kakek-nenek itu, polisi juga menangkap DF (42), seorang pengangguran yang juga terlibat bersama kakek-nenek itu berjualan sabu.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita dompet berisi 25 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil jual beli narkoba.

Ia menjelaskan, sehari-hari si nenek DH bekerja sebagai buruh cuci pakaian. Sedangkan kakek KM bekerja swasta dan tidak menetap.

"Hasli tes urine, tersangka positif mengandung amphetamin dan methamphetamin," tukasnya.

Load More