Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 19:27 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai [Tengah] saat menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres Cianjur. [Ayobandung.com]

SuaraBogor.id - Sebanyak 8 pengedar narkoba jenis sabu di Cianjur diringkus Satuan Reserse Narkoba Poles Cianjur, Senin (22/2/2021).

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, ke 8 pengedar narkoba itu dikendalikan narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sejumlah daerah, salah satunya napi di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Saat melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 257,09 gram sabu dan sejumlah alat timbang digital.

“Mereka ditangkap di berbagai tempat lapas, di antaranya Lapas Banceuy Bandung, Cipinang Jakarta, Gunung Sindur Bogor, dan Lapas Cianjur,” ujar Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, dikutip Suarabogor.id dari Ayobandung.com - media jaringan - Suara.com, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Terlibat Bisnis Narkoba, DPO Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau Dibekuk

Modus operandi peredaran narkoba jenis sabu ini, tambah Rifai, para tersangka itu menjalankan aksinya sesuai perintah dari para narapidana yang ada di sejumlah lapas.

"Setelah mendapat perintah, para tersangka tersebut kemudian menempel narkoba jenis sabu di tempat yang telah ditentukan. Lalu titik tempel itu diberitahukan kepada konsumen,” katanya.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka pengedar narkoba jenis sabu itu, tegas Rifai, dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya.

Baca Juga: Catherine Wilson Diduga Pernah Teler di Live TV, Begini Penyesalannya

Load More