Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 Februari 2021 | 09:32 WIB
Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI saat mediasi dengan perwakilan PTPN soal sengketa lahan di Kantor Kemenkopolhukam. (Dok Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI)

Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Load More