SuaraBogor.id - Pemerintah pusat resmi melakukan pemangkasan jatah cuti bersama 2021 termasuk Idul Fitri dan Natal. Informasi itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Jatah cuti bersama 2021 yang semula tujuh hari, kini hanya dua hari saja karena lima hari dilakukan pemangkasan oleh pemerintah.
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Solopos.com - media jaringan - Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Adapun jatah lima hari cuti bersama yang dipangkas adalah:
12 Maret 2021: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
17, 18, 19 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
27 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Adapun pertimbangan masih diberikan satu hari cuti menjelang Hari Raya Idulfitri dan Natal adalah memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski telah dilakukan berbagai upaya penekanan.
Baca Juga: DPR: Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Jalan Menekan Kasus Covid-19
Apalagi kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah libur panjang karena mobilitasmasyarakat meningkat.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.
Selain memangkas cuti bersama, pemerintah juga mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Kapan Libur Lebaran Anak Sekolah 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
5 Tipe Motor yang Tak Layak untuk Mudik Jarak Jauh Saat Lebaran
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Nasi Bebek Kholil Bikin Nagih! Kuliner Wajib Cibinong, Enak dan Ramah di Kantong Anak Kos
-
5 Poin Penting Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Dipecat DKPP
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu