SuaraBogor.id - Pemerintah pusat resmi melakukan pemangkasan jatah cuti bersama 2021 termasuk Idul Fitri dan Natal. Informasi itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021) kemarin.
Jatah cuti bersama 2021 yang semula tujuh hari, kini hanya dua hari saja karena lima hari dilakukan pemangkasan oleh pemerintah.
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Solopos.com - media jaringan - Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Adapun jatah lima hari cuti bersama yang dipangkas adalah:
12 Maret 2021: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
17, 18, 19 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
27 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Adapun pertimbangan masih diberikan satu hari cuti menjelang Hari Raya Idulfitri dan Natal adalah memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski telah dilakukan berbagai upaya penekanan.
Baca Juga: DPR: Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi Jalan Menekan Kasus Covid-19
Apalagi kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah libur panjang karena mobilitasmasyarakat meningkat.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.
Selain memangkas cuti bersama, pemerintah juga mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.
Berita Terkait
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi