SuaraBogor.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor saat ini telah mencapai angka 10 ribu, ada penambahan kasus positif baru pada Kamis (25/2/2021) malam kemarin sebanyak 97 orang.
Berdasarkan data laporan harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor mencapai 10.061 kasus.
"Total terkonfirmasi positif ada 10.061 kasus dengan rincian, 9.268 dinyatakan sembuh, 91 orang meninggal dunia, 696 orang masih isolasi, 285 orang probable meninggal, 6 orang pindah alamat," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, Ade Yasin.
Selain terjadi penambahan kasus positif, Satgas Covid-19 juga mencatat 114 orang dinyatakan sembuh.
"Saya harap masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan, dan biasakan hidup bersih," tukasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong.
Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor dan Depok 26 Februari 2021
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
Berita Terkait
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
-
Libur Jumat Agung, Kawasan Puncak diserbu Wisatawan
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025