SuaraBogor.id - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor saat ini telah mencapai angka 10 ribu, ada penambahan kasus positif baru pada Kamis (25/2/2021) malam kemarin sebanyak 97 orang.
Berdasarkan data laporan harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Bogor mencapai 10.061 kasus.
"Total terkonfirmasi positif ada 10.061 kasus dengan rincian, 9.268 dinyatakan sembuh, 91 orang meninggal dunia, 696 orang masih isolasi, 285 orang probable meninggal, 6 orang pindah alamat," kata Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, Ade Yasin.
Selain terjadi penambahan kasus positif, Satgas Covid-19 juga mencatat 114 orang dinyatakan sembuh.
"Saya harap masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan, dan biasakan hidup bersih," tukasnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong.
Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Bogor dan Depok 26 Februari 2021
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
Berita Terkait
-
Mediasi Sengketa Lahan di Gunung Sindur, PT SIR Ajukan Tuntutan Ganti Rugi ke Natura City
-
Festival Budaya Nasional 2026: Merayakan Keberagaman, Menjaga Budaya Indonesia Terus Hidup
-
Nginap di Hambalang, Sekjen PBB dan Prabowo Diskusi Soal Palestina hingga Iklim
-
Imbauan Penting Pengguna KRL Bogor: 7 Kereta Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya!
-
Bakom Bantah Tak Ada Pesta, Media Rusia Sebut Ada Perayaan Ultah Presiden Prabowo
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka
-
Santri Bogor Dituntut Melek AI, Kemenag: Program Khusus Belum Ada
-
Update Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Cisarua Bogor: Satu Orang Masih Dirawat
-
Saat Pesantren dan Ormas Islam Jadi Pahlawan Pendidikan di Pelosok Bogor
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas Belanja di Gunungsindur Bogor