SuaraBogor.id - Soal Minuman Keras (Miras) yang kini ditetapkan menjadi daftar positif investasi (DPI) melalui kebijakan Presiden Jokowi mendapatkan kecaman dari berbagai pihak seperti PKS dan PPP.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, selama ini sudah banyak daerah yang merasakan dampak negatif dari konsumsi miras. Salah satunya terjadi di Papua yang memiliki data kalau penggunaan miras memicu kriminalitas.
"Banyak daerah sudah merasakan bahaya miras, contohnya Papua. Data kriminalitas 80 persen karena Miras, Perang suku juga dipicu Miras," kata Mardani melalui akun Twitternya @MardaniAliSera pada Senin (1/3/2021) dikutip Suarabogor.id dari Suara.com.
Kondisi tersebut lantas membuat para pengurus gereja setempat menolak adanya miras di tanah Timur Indonesia Mardani meminta pemerintah bisa mendengarkan masukan dari mereka.
"Wajar pengurus gereja dan para penginjil menolak Miras di Papua, tolong dengar aspirasi mereka."
Hal senada juga diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan pihaknya tak setuju dengan pemerintah yang menetapkan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).
"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah, iya kami katakan tidak setuju," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Arsul menilai, soal penanaman modal yang baru dilakukan Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan alasan kearifan lokal, itu merupakan kebijakan kebablasan.
Menurutnya, hal tersebut tak perlu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP)
Baca Juga: Kesal, Anggota DPR Ajak Masyarakat Tolak Izin Investasi Miras di Indonesia
"Jika untuk mengakomodasi kearifan lokal, tidak perlu hal itu tertuang dalam peraturan pada level Perpres, bisa dengan peraturan di bawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan kearifan lokal juga sudah berjalan di sejumlah daerah," tuturnya.
Kemudian bicara level nasional, Arsul mengatakan, adanya PT Multi Bintang yang memproduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa adanya liberalisasi kebijakan investasi minuman keras.
Ia pun mempertanyakan hasil dari adanya kebijakan tersebut.
"Berapa sih pajak yang hendak diperoleh? Berapa sih efek penyerapan tenaga kerja-nya?," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen
-
Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar
-
Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
-
Maulid Nabi di PKS, AMY Serukan Semangat Al-Quran dan Keteladanan Rasulullah
-
Sekjen PKS: Walau Masih Trauma, Warga NTT Malah Sambut Kami dengan Gembira
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong