SuaraBogor.id - Tersangka kasus video syur Gisella Anastasia atau gisel kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Terlihat Gisel ibu dari Gempi itu datang bersama pengacaranya, Sandy Arifin. Pantauan MataMata.com-Grup Suara.com, Gisella Anastasia tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Gisel tampak cantik dalam balutan dress biru dongker dan mentup wajahnya dengan masker dan faceshield.
Sandy Arifin belum mau memberi penjelasan saat disinggung soal kedatangannya kejari.
"Nanti aja yah (wawancaranya) masuk dulu," kata Sandy Arifin.
Namun, Gisella Anastasia sempat menjelaskan tujuannya datang ke kejari usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pagi tadi. Mantan isti Gading Marten itu hendak melakukan koordinasi.
"Kami masih mau koordinasi. Mau dicari tahu juga," kata Gisella Anastasia menjelaskan.
Berkas Gisella Anastasia sebelumnya telah dilimpahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur sejak 29 Desember 2020.
Baca Juga: Minta Kejelasan Kasus, Gisella Anastasia Datangi Kantor Kejari
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam kasus ini. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel dan Yukinobu merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena mereka tak ditahan. Gisella Anastasia sendiri sudah meminta maaf atas video syur tersebut.
Senada dengan Gisel, Nobu juga sudah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat. Sementara itu, kedua penyebar video syur secara masif sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Usai Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dipastikan Tidak Ditahan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor