SuaraBogor.id - KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi tersangka korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dari tempat itu, KPK menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.
Nurdin Abdullah tersangka korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar 10 ribu dolar AS dan 190 ribu dolar Singapura," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Empat lokasi yang telah digeledah pada Senin (1/3) sampai Selasa (2/3), yaitu rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.
"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Ali.
KPK secara total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Nurdin Abdullah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar, dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Baca Juga: Geledah Apartemen Jimmy Sutopo, Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Mau Aman saat Negara Krisis? Kamu Harus Punya Uang Tunai Segini di Rumah
-
Curi Uang Penumpang, Sopir Bus Kehilangan Uang Pensiunan Rp 1,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis? 4 Game Ini Bisa Jadi Penghasil Uang Tambahanmu!
-
Ollanta Humala Dipenjara 15 Tahun, Terbukti Mencuci Uang dari Odebrecht
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga