SuaraBogor.id - Kasus narkoba jaringan internasional di Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 359 kilogram sabu-sabu mulai terungkap lebih jelas.
Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap bisnis narkoba itu ternyata berkedok jual beli kurma.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi Dista Anggara menyebut, ada peran salah satu terdakwa melalui sebuah perusahaan bernama PT Alam Mahwan Sejahtera (AMS) yang bergerak di bisnis perdagangan kurma.
"Ada pemegang rekening (atas perusahaan tersebut), ada juga beberapa perusahaan lainnya termasuk perdagangan sparepart (motor)," kata Dista Anggara, dikutip dari Sukabumiupdate.com -Jaringan Suara.com, Minggu (14/3/2021).
Bersama JPU lain dari Kejaksaan Agung RI, Dista terlebih dahulu membuat "Chart Jaringan Sabu" untuk mengetahui peran dari 13 terdakwa tersebut. Dan itu pula yang menjadi dasar tuntutan, menurut Dista.
"Jadi bisnis kurma ini hanya kamuflase, perusahaan dipegang oleh Samiullah, Mahmoud dan Atefeh. JPU tim dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Sukabumi ini berawal dari penangkapan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri. Kita susun chart-nya sesuai masing-masing peranan mereka," ujar Dista.
"Peran terdakwa Hoseen, dia The Big Boss-nya. Kemudian Samiulah bisa dibilang bos kedua. Dari kita (WN Indonesia) ada yang memegang kendalinya Amu Sukawi. Dia yang kemudian merekrut terdakwa lain asal Indonesia. Ada peranan masing-masing, kemudian ada Mahmood dan Atefeh yang tugas membuat PT, mencari kapal," sambung Dista.
Dista melanjutkan, terdakwa Amu Sukawi dan Hoosein, keduanya ternyata berkenalan di Lapas Nyomplong. Hingga kemudian keduanya bertemu di Lapas Banceuy berstatus terpidana kasus narkotika.
"Jadi sekitar tahun 2018, Amu diminta membuat perusahaan dengan kamuflase bisnis kurma. Memang ada pengiriman tapi kurmanya enggak ada, lalu muncul terdakwa Mahmoud yang kemudian menjadi direktur PT AMS. Modal awal perusahaan, Hoosein menitipkan uang 10.000 dollar US," jelas Dista.
Baca Juga: IRT Sukabumi dan Anaknya Tak Pulang, Terakhir Bersama Karyawan Kebun
Amu Sukawi, masih kata Dista, diminta oleh Hoosein menjemput terdakwa lain yakni Samiulah ke Pakistan. Mahmood tak bisa membuka rekening bank karena ia warga negara Iran dan kena embargo Amerika.
Diberitakan sebelumnya, ada 13 terdakwa kasus sindikat narkotika jaringan internasional ini. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 4 Maret 2021 kemarin, para terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dari 13 terdakwa, mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Agenda sidang rencana akan dilanjutkan Senin, 15 Maret 2021 dengan pembelaan atau pledoi terdakwa. Sidang kembali akan dilakukan secara virtual.
Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Kokain Jutaan Dolar vs Hiu Ganas: Inilah "Great White Waters", Thriller Hiu Paling Brutal 2025?
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Akselerasi Pengembangan Daerah Industrialisasi Atsiri: Akademisi, Industri, dan Pemerintah Bersatu
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Bekingan PTPN Tak Berguna, Menteri LHK Ultimatum 13 Perusahaan di Puncak: Bongkar atau Penjara
-
Monumen Helikopter Puma SA 330: Ikon Sejarah dan Kebanggaan Baru di Jantung Bogor
-
Harga HP Samsung Spesifikasi Terbaik
-
Modal HP Doang! 3 Aplikasi Edit Video Terbaik Bikin Konten Kamu Naik Kelas
-
Jalan yang Ditinggalkan 79 Tahun Akhirnya Tersentuh! Bupati Bogor Rela Pangkas Anggaran