SuaraBogor.id - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY digugat Rp 5 miliar karena pecat petinggi Partai Demokrat. Penggugatnya adalah mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara, yakni Yulius Dagilaha.
AHY diminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Yulius malayangkan gugatan itu seusai dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Gugatan tersebut dikirimkan Yulius ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). Berbicara mengenai alasan di balik pemecatannya, disebut-sebut hal itu karena Yulius kedapatan menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Gugatannya tersebut tercantum dalam nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak penggugat dan pihak tergugat juga diketahui menyetujui bahwa majelis hakim sudah membacakan gugatan pihak Yulius itu di dalam persidangan.
Baca Juga: Ngaku Berseberangan Soal Politik, Teddy Gusnaidi Salut Sama SBY Gegara Ini
Pengacara Yulius, Kasman Ely memaparkan bahwa permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada AHY dikarenakan kliennya itu merasa dirugikan seusai dipecat menjadi Ketua DPC dan kader partai.
"Merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara," tutur Kasman di PN Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp 5 miliar," sambung Kasman.
Selain AHY, Yulius pun rupanya melayangkan gugatan untuk partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya Sekjen Partai Demokrat, dan Pelaksana Tugas Ketua DPC Halmahera Utara, Lazarus Simon Ishak, yang turut menjadi tergugat. Isi petitum gugatan juga meminta majelis hakim agar menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukkan Ishak selaku Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan Yulius, agar tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Solo Mendadak Datangi Mapolresta, Ada Apa?
Pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: AHY Minta Ikhaskan Dana Haji yang Dibawa Kabur Yaqut Cholil Qoumas
-
Ini Kata AHY Soal Peluang Pertemuan Prabowo, SBY dan Megawati Usai Lebaran
-
Kakorlantas Ungkap Strategi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
-
Didit Prabowo Ajak Swafoto SBY Saat Lebaran, AHY Bilang Begini
-
Siap-siap Arus Balik, AHY: Pemerintah Sudah Punya Jurus Jitu Atasi Kemacetan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga