Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 11:01 WIB
Petugas sedang melakukan penyemprotan disinfektan kepada sepeda motor mitra pengemudi Gojek di Jakarta, Selasa (31/03/2020) [ANTARA/Ho-Gojek]

Dia menambahkan, dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Atas pelanggaran tersebut, lanjut Deswin, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

Load More