SuaraBogor.id - Lembaga Setara Institute mengutuk tindakan bom bunuh diri yang dilakukan di depan gerbang Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021).
Dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id, Setara Institute juga menyampaikan simpati kepada para korban bom Gereja Katedral Makassar, dan seluruh umat Kristiani di Indonesia.
"Semoga peristiwa tersebut tidak mengurangi kekhidmatan umat Kristiani yang sedang merayakan Pekan Suci tahun 2021 yang diawali dengan Minggu Palma hari ini," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasan, Minggu (28/3/21).
Pandangan Setara Institute sendiri, peristiwa bom bunuh di Gereja Katedral Makassar merupakan sinyal keras bagi seluruh pihak.
Terutama pemerintah untuk tidak pernah kendor dalam melaksanakan 'protokol' penanganan ekstremisme-kekerasan, baik di ranah pencegahan maupun penindakan.
"Ekstremisme-kekerasan yang didorong oleh stimulus ideologis tidak akan surut hanya karena pandemi dan tidak juga karena semakin baiknya perangkat instrumental (peraturan) dan institusional (kelembagaan) penanganan ekstremisme-kekerasan oleh negara," jelasnya.
Di tengah konsentrasi tinggi pemerintah dalam penanganan dampak pandemi, kata Ismail, perhatian pada penanganan ekstremisme-kekerasan tetap tidak boleh berkurang.
Oleh karena itu, Setara Institute mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan komprehensif dan terukur untuk memitigasi dan melakukan penegakan hukum yang presisi, sesuai dengan kerangka negara hukum untuk menjamin keselamatan seluruh warga.
Dalam rangka mitigasi dan pencegahan, belum lama ini Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden No 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE).
Baca Juga: Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, PKB Sumbar: Biadab dan Tidak Terpuji
Akselerasi penerapan Perpres tersebut secara komprehensif dan terukur mendesak untuk dilakukan dalam rangka mencegah berulangnya peristiwa seperti yang terjadi di Makassar.
Setara Institute juga mendesak pemerintah daerah dan elemen masyarakat sipil untuk berkontribusi signifikan. bagi pencegahan ekstremisme-kekerasan dengan memupus lingkungan pemicu (enabling environment).
Sehingga, seluruh anak bangsa dapat hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dalam kebinekaan.
"Penerimaan atas kebinekaan merupakan prediktor utama bagi keberhasilan penanganan ekstremisme kekerasan dan bagi penguatan kebinekaan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Hendardi Apresiasi Polri Kawal Demo, Tapi Desak Usut Tuntas Ormas yang Intimidasi Demonstran
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong