"Kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari Suara.com, Rabu (31/3/2021).
"Oleh karena itu sebelum kami tutup kami kembali menyesalkan statment dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah parpol," sambungnya.
Senada dengan Yasonna, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan kalau pemerintah tidak berupaya memperlambat proses verifikasi permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Proses verifikasi sampai dengan mengambil keputusan pun diklaim pemerintah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Dede Yusuf: Tak Ada Pesta Pora
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu, hukumnya memang begitu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Kubu Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko itu mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 16 Maret 2021. Setelah diverifikasi, ternyata ada sejumlah dokumen yang belum diserahkan dan Kemenkumham meminta kubu Moeldoko Cs untuk melengkapinya.
Kubu Moeldoko Cs diberikan tenggat waktu selama tujuh hari sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017. Mereka pun menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pada 29 Maret 2021.
Meski sudah menyerahkan sejumlah dokumen, namun Kemenkumham menilai kubu Moeldoko Cs tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, mereka tidak menyerahkan dokumen seperti perwakilan DPD, DPC dan juga tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat," tuturnya.
Baca Juga: KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Sumut: Pemerintah Telah Berlaku Adil
Lagipula, Mahfud enggan apabila pemerintah disebut berupaya memperlambat proses verifikasi sejak awal. Ia menegaskan, pemerintah baru bisa turun tangan apabila pihak Moeldoko cs sudah menyerahkan pengajuan ke Kemenkumham.
Berita Terkait
-
Kakorlantas Ungkap Strategi Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
-
Siap-siap Arus Balik, AHY: Pemerintah Sudah Punya Jurus Jitu Atasi Kemacetan
-
Lebaran Perdana era Prabowo Hambar: Ekonomi Lesu, Uang Beredar Turun dan Jumlah Pemudik Turun
-
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Almarhum Renville Antonio
-
AHY Umumkan Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Jadi Wasekjen Demokrat: Darah Baru untuk Partai
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai