Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 06 April 2021 | 08:15 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

SuaraBogor.id - Habib Bahar Bin Smith sidang perdana kasus penganiayaan, Selasa (6/4/2021) hari ini. Sidang Habib Bahar akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam kasus itu Habib Bahar dituduh melakukan penganiayaan sopir taksi online.

"Benar," kata pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi SuaraBogor.id.

Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Baca Juga: Sidang Putusan Sela Habib Rizieq, Ferdinand Prediksi Dipenjara 7 Tahun

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaannya, Bahar menolak untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus ini. Meski begitu, penolakan Bahar, tidak menjadi hambatan terkait dengan proses hukumnya.

Load More