SuaraBogor.id - Sidang Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dilaksanakan, Selasa (6/4/2021).
Namun, pada sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Suparman menilai bahwa eksepsi yang dilayangkan Habib Rizieq tidak beralasan hukum.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.
Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.
Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung
Selain itu, Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Curug Cilember, Pesona Tujuh Buah Air Terjun di Kawasan Puncak Bogor
-
Ngeri! Ibu dan Anak Terjun ke Jurang di Cilebut Bogor
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Museum Zoologi, Tempat Terbaik untuk Melihat Ragam Koleksi Fauna di Bogor
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Calvin Verdonk soal Patrick Kluivert: Saya Penasaran Dia Punya...
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
Terkini
-
Bupati Bogor Akan Resmikan Dua Pasar Unggulan di 100 Hari Kerjanya
-
Cianjur Butuh Uluran Tangan, Ribuan Siswa Belajar di Ruang Kelas Rusak
-
DPRD Kabupaten Bogor Tampung Aspirasi Warga Rumpin, Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
-
Bambu Tresno: Meningkatkan Apresiasi Kerajinan Bambu Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Bogor Barat dan Bogor Timur Segera Mekar? Bupati Terpilih Rudy Susmanto Siapkan Langkah Nyata