SuaraBogor.id - Sidang Habib Rizieq Shihab yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali dilaksanakan, Selasa (6/4/2021).
Namun, pada sidang lanjutan tersebut Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Suara.com, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Suparman menilai bahwa eksepsi yang dilayangkan Habib Rizieq tidak beralasan hukum.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.
Suparman kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo," tuturnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalan perkara nomor 226 atas nama terdakwa Rizieq Shihab," sambungnya.
Adapun Rizieq dalam kasus tersebut didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
Selain itu, Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta
-
Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah
-
Sungai Cileungsi Menghitam Saat Kemarau, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Dua Tersangka Konten Porno 'A Day in My Life' Positif HIV
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia
-
Baru Bertindak Usai Viral di Medsos, DLH Kota Bogor Kandangkan Truk Sampah Penambal Triplek
-
Kasus Korupsi di Bogor Disorot Tajam