SuaraBogor.id - Entah apa yang merasuki pikiran AS (44), guru ngaji asal Bandung itu tega cabuli muridnya sendiri menjelang Bulan Suci Ramadhan.
Kini guru ngaji cabul itu diamankan pihak kepolisian. Dia diketahui mencabuli muridnya sendiri dengan diiming-imingi uang Rp3 ribu.
Pelaku mengaku tidak mampu menahan berahi. Ia beralasan sudah lama tidak berjumpa dengan istrinya sehingga tega melakukan tindak asusila tersebut.
Satuan kepolisian mengamankan AS di masjid di Jalan Setiabudi, Kota Bandung. Selain bekerja sebagai guru ngaji, AS pun dikenal sebagai marbot di masjid tersebut.
Baca Juga: Tembus Semifinal Piala Menpora, Persib Kini Serius Bidik Gelar Juara
"Sekitar tanggal 4 april 2021, Polsek Cidadap menerima laporan pencabulan yang dilakukan oleh saudara AS. Pekerjaannya sebagai penjaga tempat ibadah di Hegarmanah," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat mengungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari Ayobandung.com -jaringan Suara.com, Senin, (12/4/2021).
AS sudah melakukan aksinya sejak awal Maret. Setiap anak yang jadi korbannya diiming-imingi uang jajan supaya para korban mau menghabiskan waktu bersamanya.
"Korban diiming-imingi uang Rp3.000," kata Adanan.
Para korban pun masih tergolong sebagai anak di bawah umur. Mereka adalah murid AS sendiri, yang biasa belajar mengaji kepada dirinya.
"Ada enam anak yang jadi korbannya, rata-rata umur korban tujuh sampai sepuluh tahun," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Baca Juga: Pelabuhan Kalbut Jadi Tempat Pantauan Hilal, Ini Persiapannya
AS mengaku dirinya tega melakukan aksi cabul tersebut karena sudah lama tidak bertemu sang istri, karena tidak lagi tinggal serumah.
"Saya udah lama .... Saya tinggal sendiri, istri di kampung," ujar AS saat ditanyai motif perbuatannya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AS pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, dan maksimal lima belas tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Adanan.
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Hukum Qadha Puasa Ramadhan dan Puasa Syawal, Mana Lebih Utama? Ini Kata Ulama
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Atalia Praratya Ungkap Isi Hati Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Neraka Macet di Puncak Bogor, Jalur Alternatif Cibalok Bikin Wisatawan Sengsara
-
Kecelakaan Maut di Bandung, Suami, Istri dan Keponakan Asal Depok Tewas di Jalur Kamojang
-
Antisipasi Letusan Freatik, Pendakian Gunung Gede Diperpanjang Penutupannya
-
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai