SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan soal Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri 2021.
Ada 11 aturan yang menjadi panduan masyarakat Bogor dalam menjalankan Sholat Tarawih hingga Sholat Idul Fitri pada Ramadhan 1442 Hijriah.
"Pada surat edaran lama yang habis berlaku sampai tanggal 15 April itu tidak mengatur tentang Shalat Tarawih dan ibadah Ramadhan. Di SE ini kita tetapkan dan kemudian bisa dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bogor," ujarnya Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin mengatakan, surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kerumunan di Pasar Ramadhan Samarinda, Pelaksanaan Prokes Dievaluasi
Ade Yasin menyebutkan, SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
Sebanyak 11 poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor, yakni :
Mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.
Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat; mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19; berkaitan dengan kegiatan ibadah, kepada pengurus masjid dan mushola yang digunakan sebagai tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk mempedomani serta melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan Ppngendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Bisa Bikin Cepat Haus, Hindari Konsumsi Ini saat Sahur
Selanjutnya, khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan oranye agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing; tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnva untuk menutup kegiatannya agar udak menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan, restoran/rumah makan/cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.
Berita Terkait
-
Kapan Batas Akhir Puasa Syawal 2025? Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
-
Transaksi Paylater Kredivo Naik 10% saat Ramadhan 2025, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga