Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 17 April 2021 | 04:10 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Akibat perbuatannya, para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman 7 tahun penjara. [Antara]

Load More